Kalau Anda punya villa di Bali dan disewakan harian ke tamu, cepat atau lambat Anda akan dengar istilah PBJT. Sayangnya banyak pemilik villa baru sadar soal ini setelah dapat surat teguran dari Bapenda, atau lebih parah, setelah kena denda. Padahal aturannya sudah jelas dan sebenarnya tidak rumit kalau dipahami dari awal.
Artikel ini akan menjelaskan apa itu PBJT, kenapa villa termasuk objek pajak ini, berapa tarifnya, dan apa saja yang wajib dilakukan pemilik supaya operasional villa tetap aman secara hukum.
Apa Itu PBJT?
PBJT adalah singkatan dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Ini adalah pajak daerah yang lahir dari Undang-Undang Harmonisasi Kebijakan Keuangan Daerah (UU HKPD/UU 1/2022), yang menggabungkan beberapa pajak lama jadi satu payung: pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Transisi penuh ke sistem baru ini berlaku sejak 5 Januari 2025.
Jadi kalau dulu ada istilah "pajak hotel" atau "PB1" (Pajak Bersama 1) yang sering disebut-sebut pemilik villa senior di Bali, sekarang semua itu masuk kategori PBJT. Objek yang kena PBJT cukup luas, mulai dari konsumsi makan minum, tenaga listrik, jasa parkir, hiburan, sampai jasa perhotelan—dan villa yang disewakan komersial masuk dalam kategori perhotelan ini.
Data dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Bali sendiri menunjukkan betapa besarnya kontribusi pajak ini. Per Juni 2026, penerimaan PBJT di Bali sudah tembus Rp4,13 triliun, tumbuh 8,6% dibanding tahun sebelumnya, dan menjadi penyumbang terbesar pajak daerah di pulau ini. Artinya, pengawasan terhadap sektor akomodasi termasuk villa kemungkinan besar akan makin ketat, bukan makin longgar.
Kenapa Villa Termasuk Objek PBJT?
Banyak pemilik villa berpikir "kan saya bukan hotel, cuma villa pribadi yang disewakan sesekali". Sayangnya, definisi hukum tidak melihat dari sisi itu. Selama villa disewakan secara komersial dengan sistem harian atau mingguan, pemerintah daerah menganggapnya sebagai usaha jasa akomodasi, sama seperti hotel, guesthouse, atau homestay. Jadi kewajibannya pun sama.
Yang membedakan biasanya cuma soal skala dan cara pengelolaan, bukan status pajaknya. Villa pribadi dengan satu unit tetap kena PBJT selama disewakan ke tamu untuk menginap.
Baca juga Perbedaan Full Management vs Marketing-Only untuk Villa
Berapa Tarif PBJT untuk Villa?
Ini bagian yang sering bikin bingung karena tarif PBJT ditetapkan lewat Peraturan Daerah (Perda) masing-masing kabupaten/kota, bukan satu angka nasional yang berlaku sama di seluruh Bali. Sebagai gambaran umum:
Untuk jasa perhotelan (termasuk villa) dan restoran, tarif yang umum berlaku di Bali—misalnya di Kabupaten Badung berdasarkan Perda Badung 7/2023—berada di kisaran 10% dari nilai transaksi atau omzet sewa.
Untuk kategori hiburan tertentu seperti diskotek atau klub malam, UU HKPD memberi keleluasaan daerah menetapkan tarif jauh lebih tinggi, 40% sampai 75%. Tapi ini biasanya tidak relevan untuk villa biasa.
Angka pastinya untuk daerah di luar Badung—Gianyar, Denpasar, Tabanan, dan lainnya—bisa berbeda tergantung Perda setempat.
Karena aturan ini bisa berubah dan berbeda per kabupaten, jangan langsung patokan ke angka 10% tanpa mengecek langsung ke Bapenda tempat villa Anda berada. Ini bukan detail kecil—salah hitung tarif bisa berujung kurang bayar yang baru ketahuan saat audit.
Siapa yang Sebenarnya Menanggung Pajak Ini?
Kabar baiknya, PBJT bukan pajak yang dipotong dari penghasilan Anda sebagai pemilik. Sifatnya seperti pajak konsumsi, dibebankan ke tamu, ditambahkan ke tarif sewa, lalu Anda sebagai pemilik atau pengelola yang memungut dan menyetorkannya ke pemerintah daerah.
Praktiknya begini: kalau tarif sewa villa Rp3.000.000 per malam, tamu membayar Rp3.000.000 plus PBJT 10% (Rp300.000), jadi total Rp3.300.000. Uang pajak itu bukan milik Anda, Anda hanya jadi "kasir" yang menyetorkannya ke kas daerah setiap bulan.
Masalahnya, kalau villa Anda dipasarkan lewat OTA seperti Airbnb atau bookingcom dengan harga "all-in" tanpa rincian pajak yang jelas, banyak pemilik yang justru menanggung sendiri PBJT dari komisi mereka karena lupa memasukkannya dalam struktur harga. Ini kesalahan yang cukup umum dan langsung menggerus margin.
Jangan Tertukar antara PBJT, PPh, dan PPN
Ini poin yang paling sering bikin pemilik villa pusing, jadi perlu diluruskan.
PBJT adalah pajak daerah atas jasa akomodasi, disetor ke Bapenda kabupaten/kota, tarif sekitar 10% dari omzet sewa.
PPh (Pajak Penghasilan) adalah pajak pusat atas penghasilan sewa itu sendiri, dikelola DJP. Untuk penyewaan tanah/bangunan, tarifnya final 10% dari nilai sewa bruto bagi wajib pajak dalam negeri.
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) baru berlaku kalau pemilik atau badan usaha sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), biasanya karena omzet tahunan sudah melewati ambang Rp4,8 miliar.
Jadi satu transaksi sewa villa berpotensi kena tiga jenis pungutan sekaligus, dengan tiga otoritas berbeda dan tiga mekanisme pelaporan berbeda pula. Banyak pemilik yang sudah rajin bayar PPh tapi lupa PBJT, karena menganggap semuanya sudah "satu paket pajak". Padahal tidak.
Di sinilah peran villa management di Bali sebenarnya lebih dari sekadar urus booking dan bersih-bersih. Tim yang berpengalaman biasanya sudah paham betul aturan PBJT di kabupaten tempat villa berada, tahu kapan harus setor, dan bisa memastikan struktur harga sewa sudah memperhitungkan pajak ini dari awal, jadi Anda tidak tiba-tiba kena "potongan tak terduga" dari margin sendiri.
The Loka Management, misalnya, urusan administrasi seperti ini jadi bagian dari layanan pengelolaan harian villa, bersamaan dengan revenue management, pemasaran di berbagai OTA, dan koordinasi operasional lainnya. Buat pemilik yang tinggal di luar Bali atau bahkan luar negeri, ini jelas mengurangi risiko lupa lapor atau salah hitung tarif, dua hal yang paling sering jadi sumber masalah pajak villa.
Kalau Anda baru mulai menyewakan villa atau sedang mempertimbangkan pindah dari pengelolaan sendiri ke jasa profesional, memahami kewajiban seperti PBJT ini sebaiknya jadi salah satu pertimbangan utama, bukan cuma soal siapa yang bisa mengisi kalender booking paling penuh.



